LOGIN DELAPANTOTO – progresif kendaraan bermotor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan tarif pajak progresif. Tarif ini meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Indonesia:
Kepemilikan ke- | Tarif Pajak |
---|---|
1 (pertama) | 2% |
2 | 2,5% |
3 | 3% |
4 | 3,5% |
5 | 4% |
… | Maksimal 10% |
Langkah-Langkah Menghitung Pajak
- Cek NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
NJKB biasanya lebih rendah dari harga pasaran atau OTR (on the road). Sebagai gambaran:- Honda ADV 160 CBS: Sekitar Rp 25.000.000 – Rp 27.000.000
- Honda ADV 160 ABS: Sekitar Rp 28.000.000 – Rp 30.000.000
- Hitung Pajak Progresif
Misalnya NJKB motor kamu Rp 29.000.000 dan ini adalah kendaraan kedua:- Pajak progresif = 2,5% × Rp 29.000.000 = Rp 725.000
- Tambahkan Biaya Lain
- SWDKLLJ (sumbangan kecelakaan lalu lintas): Rp 35.000
- Biaya administrasi STNK (jika berlaku): Rp 25.000 – Rp 50.000
Estimasi Total Perpanjangan STNK Tahunan
Jika kendaraan ini adalah milik ke-2:
- Pajak progresif: Rp 725.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya administrasi: Rp 25.000 – Rp 50.000
Total estimasi: Rp 785.000 – Rp 810.000
Tips Penting
- Periksa jumlah kendaraan atas nama kamu melalui aplikasi SIGNAL atau kunjungi kantor Samsat.
- Pastikan membawa STNK asli, KTP asli sesuai nama pemilik, dan BPKB jika perpanjangan 5 tahunan.
- Cek apakah ada denda jika melewati tanggal jatuh tempo.
Sumber: kodeprediksi.my.id