Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jabar Masih Digelar, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat masih berlangsung di tahun 2025. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda administrasi. Bagi pemilik kendaraan, sangat penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. STNK Asli
    Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen utama yang harus dibawa. Pastikan STNK masih terbaca jelas. Jika hilang, segera urus pengganti sebelum mengikuti program pemutihan.
  2. KTP Pemilik Kendaraan
    Bawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Apabila kendaraan sudah berpindah tangan tetapi belum balik nama, sertakan surat kuasa atau bukti hubungan keluarga.
  3. BPKB Asli
    Beberapa Samsat mungkin akan meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai dokumen pendukung untuk memastikan keabsahan data kendaraan.
  4. Bukti Pembayaran Pajak Terakhir
    Jika sebelumnya sudah pernah membayar sebagian pajak atau cicilan, sertakan bukti tersebut sebagai pelengkap data.
  5. Surat Kuasa
    Jika pengurusan diwakilkan, bawa surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
  6. Formulir Pengajuan
    Formulir pemutihan bisa diambil langsung di kantor Samsat. Pastikan mengisi data kendaraan dan identitas diri dengan benar.

Tips Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Datang lebih awal ke kantor Samsat untuk menghindari antrean panjang.
  • Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
  • Simpan bukti pembayaran pajak baru sebagai arsip.
  • Segera lakukan balik nama jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan agar tidak menyulitkan pengurusan di masa depan.

Manfaat Program Pemutihan

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda. Program ini juga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan pendapatan daerah.

Sumber: kodeprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *