DELAPANTOTO – Baru-baru ini, beredar informasi yang cukup viral di media sosial dan beberapa platform berita mengenai kebijakan SPBU Pertamina yang melarang kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar. Banyak warganet yang terkejut dengan kabar ini dan mulai mempertanyakan apakah benar kendaraan dengan pajak mati tidak diperbolehkan mengisi BBM? Dan apa dasar kebijakan ini?
Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi terkait fakta di balik isu ini. Berikut ini penjelasan yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan agar tidak salah paham.
1. Kebijakan Terkait Pajak Kendaraan Mati
Sebelum masuk ke inti pembahasan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan untuk membayar pajak setiap tahun atau setiap periode yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pajak kendaraan yang tidak dibayar dalam waktu tertentu akan berstatus mati, yang mengakibatkan pemilik kendaraan dikenakan denda administratif dan sejumlah biaya lainnya.
Namun, pajak kendaraan yang mati tidak serta merta memengaruhi status kendaraan tersebut dalam hal pengisian BBM di SPBU. Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina, tidak ada kebijakan resmi yang melarang kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi BBM. Akan tetapi, yang lebih penting untuk diperhatikan adalah:
- Kendaraan dengan pajak mati tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang tertunggak, dan jika tidak dibayar, hal tersebut dapat mempengaruhi legalitas kendaraan tersebut di jalan raya.
- Jika kendaraan tidak terdaftar atau statusnya bermasalah, misalnya karena pajak yang mati dan tidak dibayar selama beberapa tahun, maka kendaraan tersebut bisa dikenakan tilang atau penindakan oleh polisi. Meskipun demikian, pengisian BBM tidak terhalang oleh pajak mati.
2. Mitos yang Beredar Tentang SPBU dan Pajak Kendaraan Mati
Isu bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi BBM mungkin timbul karena beberapa alasan atau kebingungannya sendiri. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai hal ini:
- Pencatatan Data Kendaraan: Saat kendaraan memasuki SPBU untuk mengisi BBM, data kendaraan akan tercatat melalui aplikasi e-toll atau sistem lainnya yang menghubungkan data kendaraan dengan sistem pembayaran. Di beberapa daerah, mungkin ada pengawasan melalui data registrasi kendaraan yang berkaitan dengan status kendaraan bermotor. Namun, hal ini tidak menghalangi kendaraan untuk mengisi BBM selama tidak ada instruksi lain yang spesifik dari SPBU.
- Pembayaran Pajak Kendaraan dan Proses Administrasi: Ketika kendaraan memiliki pajak mati, mungkin pemilik kendaraan akan kesulitan dalam hal administrasi dan pembayaran pajak melalui sistem Samsat. Namun, ini bukan berarti kendaraan tersebut dilarang mengisi bahan bakar. Pemilik kendaraan tetap bisa mengisi BBM, tetapi akan mengalami kendala saat melakukan proses perpanjangan pajak.
- Penindakan oleh Aparat Kepolisian: Salah satu alasan mengapa pajak kendaraan mati harus segera diperpanjang adalah untuk menghindari tilang atau denda administratif dari kepolisian. Kepolisian sering memantau dan menindak kendaraan yang tidak terdaftar dengan baik atau pajak yang sudah lama mati. Hal ini berisiko menimbulkan masalah bagi pengendara yang tidak segera memperpanjang pajak kendaraannya.
3. Dampak Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan
Meskipun kendaraan dengan pajak mati masih dapat mengisi BBM di SPBU, ada beberapa konsekuensi yang mungkin timbul dari keterlambatan pembayaran pajak:
- Denda Administratif: Pajak yang tidak dibayar dapat menambah jumlah denda administratif yang harus dibayar. Denda ini bisa sangat besar tergantung pada berapa lama pajak kendaraan tersebut mati.
- Pemblokiran Registrasi Kendaraan: Jika kendaraan tidak membayar pajak untuk waktu yang lama, sistem di Samsat bisa memblokir kendaraan tersebut sehingga pemiliknya tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau proses administrasi lainnya hingga pajaknya dibayar.
- Tindakan Tilang: Pada beberapa kasus, jika kendaraan tersebut terjaring razia oleh aparat kepolisian, pemilik kendaraan dapat dikenakan tilang atau denda atas status pajak yang mati.
4. Kesimpulan: Kendaraan Pajak Mati Tetap Bisa Isi BBM
Kesimpulannya, kendaraan dengan pajak mati tetap bisa mengisi BBM di SPBU tanpa adanya pembatasan yang menghalangi. Isu viral tentang kendaraan dengan pajak mati yang dilarang mengisi bahan bakar di SPBU adalah informasi yang tidak tepat dan berbeda dengan kenyataan yang berlaku di lapangan. Meskipun demikian, pemilik kendaraan harus tetap memperhatikan kewajiban pajak kendaraan untuk menghindari masalah hukum dan administratif di kemudian hari.
Sebagai tambahan, untuk menghindari masalah lebih lanjut, sebaiknya segera melakukan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat terdekat agar kendaraan tetap legal dan terhindar dari sanksi.
Sumber: kodeprediksi.my.id