DELAPANTOTO – Polres Garut kini resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Dedi Setiawan, menjelaskan bahwa ETLE akan bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di titik-titik strategis. Rekaman pelanggaran akan langsung terhubung ke pusat data untuk diverifikasi, kemudian surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Tiga Jenis Pelanggaran yang Jadi Target ETLE
- Tidak Menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional akan langsung terekam kamera. - Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas
Termasuk menerobos lampu merah atau melintas di jalur yang tidak semestinya. - Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Perilaku ini dianggap sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Dengan diberlakukannya ETLE, masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas. Polres Garut juga memastikan proses tilang akan dilakukan transparan, dan pelanggar dapat membayar denda sesuai ketentuan tanpa perantara.
Sumber: kodeprediksi.my.id