DELAPANTOTO – Banyak pemilik kendaraan yang pernah mengalami masalah nama salah cetak di Surat Izin Mengemudi (SIM). Kesalahan bisa berupa huruf terbalik, salah ejaan, atau tidak sesuai dengan data kependudukan di KTP. Kabar baiknya, perbaikan nama yang salah cetak tidak dipungut biaya alias gratis, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi.
Perbaikan Nama di SIM Itu Gratis
Korlantas Polri menegaskan bahwa apabila terjadi kesalahan cetak nama pada SIM yang bukan disebabkan pemohon, maka pemilik SIM berhak mengajukan perbaikan tanpa biaya tambahan. Proses ini dianggap sebagai bentuk layanan korektif agar data kependudukan sesuai dengan dokumen resmi.
Syarat dan Ketentuan
Meski gratis, pemilik SIM tetap harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk memastikan keaslian data. Syarat yang biasanya diminta antara lain:
- KTP asli dan fotokopi sesuai domisili.
- SIM yang salah cetak.
- KK atau dokumen pendukung lain bila diperlukan untuk verifikasi.
- Mengisi formulir permohonan perbaikan di Satpas atau Polres terdekat.
Proses Perbaikan
- Pemohon membawa SIM yang salah cetak beserta dokumen pendukung.
- Petugas akan memverifikasi data dengan database kependudukan.
- Jika terbukti kesalahan ada di pihak penerbit SIM, maka cetak ulang dilakukan tanpa biaya.
- SIM baru akan dicetak sesuai data yang benar.
Catatan Penting
- Jika kesalahan berasal dari kelalaian pemohon (misalnya saat mengisi data di formulir), maka perbaikan tetap dilakukan tetapi dapat dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Waktu penyelesaian biasanya cepat, bahkan bisa selesai pada hari yang sama tergantung antrean di Satpas.
Kesimpulan
Pemilik SIM yang menemukan kesalahan cetak nama tidak perlu panik. Selama bukan disebabkan kesalahan pemohon, perbaikan data bisa dilakukan secara gratis dengan membawa dokumen pendukung ke Satpas. Dengan begitu, data di SIM tetap sah dan sesuai dengan identitas kependudukan.
Sumber: kodeprediksi.my.id