DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu langkah yang ditunggu masyarakat. Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, pembebasan biaya balik nama, hingga keringanan lain yang membuat beban wajib pajak lebih ringan. Tahun 2025, dua provinsi besar, yakni Banten dan Jawa Barat, sama-sama melaksanakan program pemutihan.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dalam dua tahap.
- Tahap pertama berlangsung pada April hingga Juni 2025.
- Melihat antusiasme masyarakat, program kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Dalam program ini, masyarakat mendapat pembebasan denda pajak, gratis biaya balik nama kendaraan, hingga keringanan untuk penggantian plat nomor. Pemprov Banten berharap langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan daerah bisa lebih optimal.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Di Jawa Barat, kebijakan serupa juga diberlakukan.
- Awalnya program ini dijadwalkan pada Maret hingga Juni 2025.
- Namun kemudian diperpanjang hingga 30 September 2025.
Pemutihan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun berjalan, sementara tunggakan lama maupun dendanya dihapuskan. Selain itu, biaya balik nama kendaraan juga digratiskan, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tangan kedua untuk mengurus administrasi dengan lebih mudah.
Ringkasan Jadwal Pemutihan
- Banten: berlaku sampai 31 Oktober 2025.
- Jawa Barat: berlaku sampai 30 September 2025.
Penutup
Pemutihan pajak kendaraan di kedua provinsi ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala biaya denda atau administrasi. Bagi pemilik kendaraan di Banten dan Jawa Barat, sebaiknya segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.
Sumber: kodeprediksi.my.id