Operasi Keselamatan Krakatau 2026 kembali digelar jajaran kepolisian di wilayah Lampung sebagai langkah cipta kondisi menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Operasi ini menjadi bagian dari agenda rutin kepolisian untuk menekan angka pelanggaran serta mencegah kecelakaan lalu lintas.
Pelaksanaan operasi berlangsung selama dua pekan dengan mengedepankan pendekatan preventif, preemtif, dan represif secara proporsional. Artinya, petugas tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang, tetapi juga memberikan teguran serta edukasi langsung kepada pengguna jalan.
Tujuan Operasi
Operasi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas
- Menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban
- Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)
- Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat menjelang momen hari besar keagamaan
Dalam pelaksanaannya, petugas disebar di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk jalur arteri, kawasan perkotaan, hingga ruas jalan lintas kabupaten.
Jenis Pelanggaran Paling Banyak Ditemukan
Berdasarkan hasil penindakan selama Operasi Keselamatan Krakatau 2026, ada beberapa jenis pelanggaran yang mendominasi.
1. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Pelanggaran ini menjadi yang paling banyak ditemukan, khususnya pada pengendara sepeda motor. Masih banyak pengendara maupun pembonceng yang tidak menggunakan helm, atau menggunakan helm yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Padahal, helm standar sangat penting untuk meminimalkan risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan.
2. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Fenomena “bonceng tiga” masih sering dijumpai di lapangan. Sepeda motor yang seharusnya hanya digunakan maksimal dua orang, justru membawa tiga penumpang atau lebih. Selain melanggar aturan, kondisi ini sangat membahayakan karena memengaruhi keseimbangan kendaraan.
3. Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Knalpot Brong)
Penggunaan knalpot tidak standar juga termasuk pelanggaran yang cukup dominan. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga sering dikaitkan dengan perilaku berkendara ugal-ugalan.
Petugas dalam operasi ini turut menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
4. Tidak Membawa atau Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
Pelanggaran administrasi seperti tidak membawa SIM atau STNK juga masih cukup tinggi. Padahal kelengkapan surat kendaraan merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap pengendara.
5. Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang (ODOL)
Untuk kendaraan angkutan barang, pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) juga menjadi perhatian serius. Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan.
Pendekatan Humanis dan Edukatif
Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026, kepolisian tidak semata-mata mengedepankan tilang. Banyak pelanggar yang diberikan teguran simpatik disertai edukasi tentang pentingnya keselamatan.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib bukan karena takut ditilang, tetapi karena memahami risiko keselamatan di jalan.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah, komunitas, dan media sosial untuk menjangkau kalangan muda yang kerap menjadi kelompok pelanggar terbanyak.
Harapan ke Depan
Dengan digelarnya Operasi Keselamatan Krakatau 2026, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Kepatuhan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan kewajiban seluruh pengguna jalan.
Disiplin sederhana seperti memakai helm, tidak berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan knalpot brong, serta membawa kelengkapan surat kendaraan, dapat menjadi langkah awal menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua.
