Istilah Motor Bodong di Kota Solo, Wajib Tahu Daripada Kena Tipu

LOGIN DELAPANTOTO motor bekas bisa jadi solusi hemat bagi banyak orang, terutama di Kota Solo yang dikenal dengan mobilitas tinggi dan kebutuhan kendaraan roda dua yang besar. Namun, tahukah kamu soal istilah “motor bodong”? Kalau belum, hati-hati—motor bodong bisa bikin kamu rugi besar bahkan berurusan dengan hukum.

Apa Itu Motor Bodong?

Motor bodong adalah sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat resmi seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dalam beberapa kasus, kendaraan ini juga bisa memiliki nomor rangka dan mesin yang dipalsukan atau tidak sesuai dengan dokumen.

Kendaraan semacam ini banyak beredar di pasar motor bekas dengan harga yang sangat miring, bahkan jauh di bawah harga pasaran. Tapi ingat, murahnya motor bodong bisa mengundang masalah besar.

Ciri-Ciri Motor Bodong

Agar tidak tertipu, berikut ciri-ciri motor bodong yang perlu kamu waspadai:

  1. Tidak ada STNK atau STNK tidak asli.
    Biasanya menggunakan fotokopi atau surat yang tampak mencurigakan.
  2. Tidak memiliki BPKB.
    Penjual beralasan dokumen hilang atau masih di tangan leasing.
  3. Harga jauh lebih murah dari pasaran.
    Jika motor normal Rp15 juta, motor bodong bisa ditawarkan hanya Rp5–7 juta.
  4. Nomor polisi tidak terdaftar di Samsat.
    Nomor bisa dicek secara online lewat aplikasi resmi Samsat atau Korlantas.
  5. Nomor rangka atau mesin rusak/palsu.
    Ada goresan, penghapusan, atau perbedaan antara fisik dan dokumen.

Risiko Membeli Motor Bodong

Meskipun terlihat menguntungkan karena harga murah, motor bodong sangat berisiko:

  • Disita polisi saat razia.
  • Tidak bisa balik nama atau bayar pajak.
  • Tidak bisa dijual kembali secara legal.
  • Kemungkinan motor hasil curian.
  • Bisa terlibat masalah hukum.

Tips Menghindari Motor Bodong

Agar tidak tertipu saat membeli motor bekas, lakukan langkah berikut:

  1. Cek kelengkapan dokumen. Pastikan ada STNK dan BPKB asli.
  2. Cocokkan nomor rangka dan mesin. Harus sesuai dengan dokumen.
  3. Lakukan cek fisik di Samsat terdekat. Gratis dan resmi.
  4. Gunakan aplikasi resmi Samsat/Korlantas POLRI.
  5. Beli dari dealer terpercaya atau pemilik langsung.

Penutup

Masyarakat Solo perlu lebih waspada terhadap praktik jual beli motor bodong yang masih marak. Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas kendaraan. Lebih baik sedikit mahal tapi aman dan legal, daripada harus kehilangan motor atau berurusan dengan hukum di kemudian hari.

Ingat: Teliti sebelum membeli! Motor aman, hidup pun tenang.

Sumber:kodeprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *