Ditunggu Sampai April 2026, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar di Provinsi Ini

Program pemutihan pajak kendaraan kembali menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Hingga April 2026, salah satu provinsi yang masih menggelar program ini adalah Jawa Barat. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dalam beberapa periode sebelumnya, kebijakan ini juga memberikan keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sehingga mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses administrasi yang tertunda.

Di wilayah Jawa Barat, program ini disambut antusias. Banyak pemilik kendaraan yang selama bertahun-tahun menunggak pajak akhirnya memanfaatkan momentum ini untuk kembali mengaktifkan status kendaraannya. Dengan dihapuskannya denda, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak sesuai tahun berjalan atau ketentuan yang berlaku selama masa program.

Pemutihan pajak bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Kendaraan yang sebelumnya tidak aktif administrasinya bisa kembali tercatat secara resmi, sehingga data kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.

Biasanya, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat induk, Samsat keliling, hingga layanan digital yang telah terintegrasi. Namun, masyarakat tetap disarankan membawa dokumen penting seperti STNK asli, BPKB, dan KTP sesuai nama yang tertera, terutama jika ingin sekaligus mengurus balik nama.

Dengan waktu pelaksanaan yang masih berlangsung hingga April 2026, masyarakat di Jawa Barat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir. Pengalaman pada periode sebelumnya menunjukkan antrean bisa membludak menjelang penutupan program.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun, ini menjadi momentum terbaik untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus membayar denda yang biasanya cukup besar. Kesempatan seperti ini tidak selalu hadir setiap tahun, sehingga sebaiknya dimanfaatkan selagi masih berlaku.

Sumber : kodeprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *