Dapatkan 5 Keringanan, Pemprov Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 15 Desember 2025

DELAPANTOTO – Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan agar lebih mudah dalam melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan biaya tambahan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyebutkan, kebijakan ini diambil karena masih banyak masyarakat yang menunggak pajak kendaraan akibat keterbatasan ekonomi. Perpanjangan program diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pendapatan daerah.

Lima Keringanan yang Didapat Masyarakat:

  1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak.
  2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, khusus untuk balik nama kendaraan bekas.
  3. Gratis biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya bagi kendaraan yang sudah menunggak.
  4. Diskon pajak kendaraan untuk pembayaran lebih awal sesuai ketentuan Bapenda.
  5. Kemudahan proses administrasi melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan aplikasi e-Samsat Riau.

Pemprov Riau berharap, perpanjangan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk menuntaskan kewajiban mereka. Selain itu, dengan program ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan denda atau biaya tambahan saat mengurus pajak kendaraan.

Dengan adanya perpanjangan hingga akhir tahun, warga Riau memiliki cukup waktu untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pemerintah menegaskan bahwa setelah program berakhir, sanksi denda dan biaya normal akan kembali diberlakukan.

Sumber: kodeprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *