TVTOGEL – Pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan yang sengaja ditutupi atau disembunyikan memang sering ditemui di jalan raya. Praktik ini biasanya dilakukan oleh pengendara yang ingin menghindari penilangan atau agar identitas kendaraan mereka tidak terdeteksi oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, tindakan ini ternyata tidak hanya merugikan pihak berwenang, tetapi juga membebani pengendara itu sendiri dengan denda yang cukup besar.
Kenapa Pelat Nomor Motor Ditutupi?
Beberapa pengendara sengaja menutupi pelat nomor motor mereka untuk beberapa alasan, seperti:
- Menghindari Tilang: Untuk menghindari kamera ETLE yang sering memantau pelanggaran lalu lintas, pengendara sering kali menutupi pelat nomor mereka, terutama di lokasi yang rawan tilang elektronik.
- Menghindari Razia Polisi: Beberapa pengendara merasa bahwa dengan menutupi pelat nomor mereka, mereka bisa menghindari pemeriksaan atau razia yang dilakukan oleh polisi di jalan.
- Modifikasi Estetika: Dalam beberapa kasus, pengendara menutupi pelat nomor sebagai bagian dari modifikasi kendaraan atau agar tampilan motor mereka lebih keren.
Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi hukum yang cukup berat.
Sanksi Hukum untuk Menutupi Pelat Nomor Kendaraan
Menurut Peraturan Lalu Lintas yang berlaku, setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki pelat nomor yang jelas dan terbaca. Menutupi pelat nomor motor dengan sengaja merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika pengendara kedapatan menutupi pelat nomor kendaraannya, mereka akan dikenakan denda yang cukup besar. Denda untuk pelanggaran ini adalah maksimal Rp 500.000 untuk sepeda motor, sementara untuk mobil bisa lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, polisi bahkan bisa melakukan penahanan kendaraan atau memberikan sanksi administratif lebih lanjut, seperti penyitaan pelat nomor atau surat-surat kendaraan.
Sanksi dalam Bentuk Tilang Elektronik (ETLE)
Selain denda yang dikenakan langsung oleh petugas, pelanggaran menutupi pelat nomor kendaraan juga dapat terdeteksi oleh sistem ETLE yang kini semakin luas diterapkan di berbagai kota besar. Sistem ETLE akan memotret kendaraan yang melanggar aturan, termasuk kendaraan yang pelat nomornya ditutupi. Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirim ke alamat rumah mereka.
Untuk pelanggaran menutupi pelat nomor, selain denda yang cukup besar, pengendara juga akan mengalami kesulitan untuk mengajukan keberatan tilang, karena bukti pelanggaran sudah tercatat dengan jelas melalui kamera ETLE. Sistem ini juga membuat pengendara yang menutupi pelat nomor lebih sulit untuk menghindari tindakan hukum.
Kenapa Denda Bisa Meningkat?
Selain denda untuk pelanggaran menutupi pelat nomor, jika pengendara tidak segera membayar denda tilang, maka jumlah yang harus dibayar bisa meningkat karena adanya tambahan biaya administrasi. Bahkan, jika tilang tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir hingga denda tersebut dilunasi.
Untuk menghindari denda yang menguras dompet, pengendara sebaiknya mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, termasuk memastikan pelat nomor kendaraan mereka selalu terlihat dan dalam kondisi baik.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Terkena Tilang?
Jika Anda atau orang lain dikenakan tilang karena pelat nomor yang ditutupi, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Bayar Denda Tepat Waktu: Pastikan untuk membayar denda sesuai dengan batas waktu yang diberikan untuk menghindari kenaikan denda lebih lanjut.
- Ajukan Keberatan: Jika merasa tidak bersalah atau ada kekeliruan dalam pelaksanaan tilang, Anda dapat mengajukan keberatan tilang melalui jalur yang telah ditentukan, meskipun dalam kasus pelat nomor yang sengaja ditutupi, bukti pelanggaran sudah cukup jelas.
- Perbaiki Pelat Nomor: Pastikan pelat nomor kendaraan Anda terlihat jelas dan tidak terhalang apapun, baik oleh pelindung pelat nomor, stiker, atau aksesori lainnya.
Kesimpulan
Menutupi pelat nomor motor memang bisa membuat pengendara merasa lebih aman atau bebas dari razia, namun itu adalah pelanggaran hukum yang berisiko tinggi. Denda yang dikenakan bisa cukup besar, bahkan bisa menguras dompet Anda dalam jumlah yang tidak sedikit. Oleh karena itu, lebih baik mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan pelat nomor kendaraan selalu terlihat dengan jelas, demi menghindari masalah hukum yang tidak perlu dan menjaga keamanan serta kenyamanan berkendara.
