DELAPANTOTO – Bagi sebagian orang, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan SIM menjadi hal yang biasa dan tanpa hambatan. Namun, belakangan muncul kabar bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM bisa ditolak jika pemohon belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Apakah benar demikian?
Apa Itu Ketentuan BPJS Kesehatan untuk SIM?
Sejak beberapa waktu lalu, kepemilikan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat tambahan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM. Langkah ini diambil oleh beberapa pihak untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan diri pada jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya aturan ini, setiap pemohon SIM diharapkan sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses kesehatan.
Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Berikut ini adalah syarat umum yang biasanya diperlukan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia:
- KTP asli dan fotokopi (untuk SIM baru).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- BPJS Kesehatan atau bukti kepesertaan.
- Tes teori dan tes praktek (untuk SIM baru).
- Biaya administrasi yang sudah ditentukan.
Alasan Mengapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat
- Peningkatan Akses Kesehatan
Pemerintah berusaha memastikan setiap warga negara memiliki jaminan kesehatan yang memadai, terutama jika terjadi kecelakaan di jalan. - Upaya Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC)
Dengan syarat ini, pemerintah juga berusaha meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan untuk mencapai target UHC, yang menargetkan seluruh warga Indonesia terdaftar dalam program jaminan kesehatan. - Kepedulian terhadap Keamanan Berkendara
Dengan mengharuskan masyarakat memiliki BPJS, pemerintah mengingatkan pentingnya perlindungan kesehatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar BPJS Kesehatan?
Jika Anda ingin membuat atau memperpanjang SIM dan belum terdaftar di BPJS Kesehatan, maka Anda perlu segera mendaftar. Prosesnya cukup mudah, yaitu:
- Daftar Online di website BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
- Pilih jenis kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.
- Lakukan pembayaran iuran setiap bulan sesuai ketentuan.
- Pastikan status aktif sebagai peserta BPJS sebelum mengurus SIM.
Solusi Jika Tidak Ingin Menggunakan BPJS Kesehatan
Bagi yang merasa keberatan atau tidak ingin terdaftar dalam BPJS Kesehatan, dapat memilih alternatif dengan menggunakan asuransi kesehatan pribadi. Namun, opsi ini belum tentu diterima di semua daerah atau kantor SIM, karena peraturan tersebut dapat bervariasi.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat penting dalam pembuatan dan perpanjangan SIM di beberapa daerah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sebelum mengurus SIM baru atau memperpanjang SIM agar tidak menghadapi kendala administrasi.
Sumber: kodeprediksi.my.id