Pajak Mati 15 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar Berakhir Bulan Ini

DELAPANTOTO – pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat memasuki masa akhir. Pemerintah daerah memberikan keringanan besar bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, bahkan hingga belasan tahun. Program ini hanya berlangsung sampai akhir Agustus 2025 sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkannya.

Cukup Bayar Satu Tahun

Melalui program ini, wajib pajak yang kendaraannya telah mati pajak hingga 10 bahkan 15 tahun tidak perlu membayar seluruh tunggakan. Pemerintah daerah hanya mewajibkan pembayaran pokok pajak untuk satu tahun berjalan. Seluruh sisa tunggakan sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.

Skema ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan lama yang sebelumnya enggan mengurus pajak karena beban tunggakan yang terlalu tinggi. Dengan membayar satu tahun berjalan, status kendaraan kembali legal tanpa beban denda.

Keringanan Lain

Selain penghapusan tunggakan dan denda, program pemutihan juga mencakup beberapa insentif lain, di antaranya:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
  • Bebas pajak progresif untuk kendaraan atas nama yang sama lebih dari satu unit.
  • Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, meski iuran tahun berjalan tetap harus dibayar.

Dengan keringanan ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban tunggakan, tetapi juga lebih mudah mengurus balik nama dan kepemilikan kendaraan.

Tidak Berlaku untuk Semua

Meski demikian, pemutihan pajak ini tidak berlaku bagi kendaraan baru dengan BBNKB I, kendaraan yang akan dimutasi keluar daerah, maupun kendaraan luar daerah yang akan masuk mutasi ke Sumatera Barat. Kebijakan ini ditetapkan agar program tepat sasaran, khusus untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan lama yang selama ini menunggak pajak.

Perlu Diingat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemutihan pajak ini merupakan kesempatan langka. Setelah berakhir pada akhir Agustus 2025, program serupa belum tentu digelar kembali dalam waktu dekat. Oleh karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, dan KTP asli.

Penutup

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Dengan cukup membayar satu tahun pokok pajak, beban denda dan tunggakan lama dihapuskan. Namun, kesempatan ini hanya berlaku hingga bulan ini. Wajib pajak yang masih menunda diimbau segera mengurus agar tidak menyesal ketika program sudah ditutup.

Sumber: kodeprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *