DELAPANTOTO – tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, masyarakat diingatkan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap buka seperti biasa. Hal ini diumumkan oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin mengurus SIM usai libur panjang.
Korlantas Polri menegaskan bahwa pelayanan perpanjangan maupun pembuatan SIM tidak libur. Dengan demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada tanggal tersebut tetap bisa mengurusnya tanpa hambatan. Jika telat memperpanjang, SIM yang sudah kadaluarsa tidak dapat diperpanjang, sehingga pemilik harus mengajukan permohonan baru.
“Jangan sampai hangus hanya karena menganggap pelayanan libur. Kami tetap melayani pemohon SIM meski tanggal merah cuti bersama,” ujar perwakilan dari Satpas SIM.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk datang sesuai jam operasional dan membawa dokumen persyaratan, seperti KTP asli, fotokopi, dan surat keterangan sehat. Untuk mempermudah, sejumlah layanan SIM keliling juga tetap beroperasi di berbagai titik strategis.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani setelah libur panjang, serta memastikan kelancaran administrasi kendaraan. Bagi mereka yang SIM-nya jatuh tempo pada 18 Agustus, diimbau segera mengurus agar tidak terkena aturan hangus.
Dengan tetap dibukanya pelayanan SIM di cuti bersama, diharapkan masyarakat lebih disiplin dan terhindar dari risiko kehilangan hak perpanjangan.
Sumber: kodeprediksi.my.id