Jangan Kaget, Polisi Bisa Tahu Alamat Pemilik Kendaraan Cuma dari 3 Huruf di Pelat Nomor

DELAPANTOTO – Banyak pemilik kendaraan mungkin belum sadar bahwa tiga huruf di pelat nomor kendaraan ternyata punya arti penting. Bagi pihak kepolisian, kode huruf ini menjadi petunjuk awal untuk mengetahui asal atau alamat terdaftar dari pemilik kendaraan tersebut.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Huruf pertama umumnya menunjukkan wilayah registrasi kendaraan. Misalnya, huruf “B” untuk Jakarta, “D” untuk Bandung, atau “L” untuk Surabaya. Angka di tengah adalah nomor urut registrasi, sedangkan dua atau tiga huruf di belakang memiliki fungsi lebih spesifik.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pernah menjelaskan bahwa huruf di belakang pelat nomor digunakan sebagai kode pembeda yang mengindikasikan domisili, jenis kendaraan, hingga seri pendaftaran. Petugas kepolisian yang terlatih dapat membaca pola ini dengan cepat untuk mengidentifikasi alamat terdaftar pemilik kendaraan melalui basis data resmi Samsat.

Contohnya, kendaraan dengan pelat B 1234 XYZ berarti terdaftar di wilayah Jakarta (huruf B), dan kombinasi “XYZ” di bagian belakang memiliki arti tertentu yang dapat mengarah ke kecamatan atau wilayah administrasi tertentu di Jakarta. Data ini tidak dihafal begitu saja, melainkan diakses melalui sistem registrasi kendaraan bermotor yang terintegrasi.

Kemampuan polisi mengenali asal kendaraan dari pelat nomor menjadi salah satu alat bantu dalam penegakan hukum, terutama saat penelusuran kasus pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, atau tindak kejahatan. Namun, informasi detail alamat tetap hanya dapat diakses aparat berwenang sesuai prosedur hukum, untuk menjaga kerahasiaan dan privasi pemilik kendaraan.

Dengan kata lain, tiga huruf di pelat nomor bukan sekadar pelengkap, tetapi memiliki fungsi identifikasi penting yang mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia.

Sumber: kodeprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *