Pemprov Sumatera Barat Berikan 5 Keringanan, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Bulan Depan

DELAPANTOTO – Kabar baik datang untuk pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumbar masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dengan sejumlah keringanan yang bisa membantu meringankan beban masyarakat. Program ini akan berakhir bulan depan, jadi pastikan kamu tidak melewatkan kesempatan langka ini!


5 Keringanan yang Diberikan

Program pemutihan pajak di Sumatera Barat kali ini tidak hanya menghapus denda, tapi juga memberikan beberapa kemudahan lain. Berikut lima poin keringanan yang bisa dinikmati masyarakat:

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Seluruh denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapus, sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajak saja.

Diskon Pokok Pajak
Beberapa kategori kendaraan, terutama kendaraan umum, bisa mendapat diskon pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Bagi kendaraan tangan kedua atau kendaraan pindah kepemilikan, bea balik nama gelombang kedua dibebaskan.

Bebas Denda SWDKLLJ
Selain pajak, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Pemutihan Progresif
Diberikan relaksasi untuk kendaraan yang terkena pajak progresif agar data kendaraan lebih valid dan mempermudah penyesuaian kepemilikan.


Jadwal Pemutihan Berakhir Bulan Depan

Program ini sudah berlangsung beberapa bulan dan akan berakhir pada akhir bulan depan, tepatnya 31 Juli 2025. Masyarakat Sumbar diimbau segera memanfaatkan waktu yang tersisa dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling.


Syarat Mengikuti Pemutihan

Untuk bisa memanfaatkan keringanan ini, wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli atau fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan yang sesuai data
  • Surat keterangan jual beli (jika melakukan BBNKB)

Pastikan kendaraan tidak dalam status sengketa atau masalah hukum.


Manfaat untuk Masyarakat

Selain menghemat biaya, program pemutihan ini juga membantu pemilik kendaraan kembali tertib administrasi. Kendaraan yang legal dan pajak aktif akan membuat pemilik lebih tenang ketika berkendara, terutama saat ada razia di jalan raya.


Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat dengan lima keringanan ini jadi peluang emas untuk mengurus tunggakan pajak tanpa beban denda. Jangan sampai terlewat, segera urus sebelum program berakhir bulan depan!

Sumber: kodeprediksi.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *