ANGKARAJA – Jangan sampai lewatkan program pemutihan segera bayar pajak motor kalau belum.
Asyik pemutihan pajak motor lanjut ada yang sampai 31 Desember 2025, ini macam-macam keringanannya.
Bisa jadi semangat buat brother bayar pajak motor nih, terutama yang punya tunggakan serta denda.
Soalnya, Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan di tahun baru ini.
Seperti yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA pada Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: hancur-di-motogp-2024-beban-berat-romano-albesiano-bawa-honda-kembali-gacor
“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya mengutip Kompas.com.
Nah, brother yang berada di Aceh perlu memperhatikan jenis keringanan yang diberikan.
Soalnya, ada beberapa perbedaan masa berlaku dari keringanan yang ada.
Melansir akun Instagam @bpkaaceh, mulai dari yang sampai 15 Januari 2025.
Keringanan mulai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mati di atas 2 tahun, cukup bayar 2 tahun.
Masa berlaku pemutihan tersebut juga untuk pembebasan denda PKB.
Sementara itu, pemutihan pajak progresif berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Adapun pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Mumpung masih berlaku, jangan sia-siakan program pemutihan yang satu ini ya bro.
Sumber: kodeprediksi.my.id