DELAPANTOTO – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin banyak digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di berbagai daerah. Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa perlu razia manual.
Bagi pengendara, penting mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang bisa langsung tercapture kamera ETLE agar lebih disiplin dan terhindar dari tilang elektronik.
12 Jenis Pelanggaran yang Ditarget ETLE
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Mengemudi melawan arus.
- Tidak memakai helm SNI bagi pengendara maupun penumpang motor.
- Kecepatan melebihi batas maksimum.
- Plat nomor tidak sesuai ketentuan (palsu, tidak terbaca, atau dimodifikasi).
- Tidak menyalakan lampu utama siang hari bagi sepeda motor sesuai aturan.
- Menggunakan jalur khusus seperti jalur busway atau bahu jalan tol tanpa izin.
- Mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
- Kendaraan yang tidak lulus uji emisi di wilayah yang sudah menerapkan aturan tersebut.
Proses Tilang ETLE
- Kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
- Data kendaraan dilacak berdasarkan nomor polisi yang terekam.
- Surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK.
- Pelanggar wajib membayar denda melalui mekanisme yang sudah ditetapkan, biasanya via bank atau aplikasi resmi.
Tujuan Penerapan ETLE
- Meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
- Mengurangi praktik pungli karena penindakan dilakukan sistem otomatis.
- Mendorong masyarakat lebih tertib dan patuh aturan di jalan.
Kesimpulan
Dengan adanya ETLE, pengawasan lalu lintas menjadi lebih transparan dan tegas. Pengendara perlu lebih berhati-hati, sebab 12 jenis pelanggaran di atas bisa langsung terekam kamera dan berujung pada sanksi tilang.
Sumber: kodeprediksi.my.id